Perlukah Pekerja Baru Menyerahkan NPWP Dan SPT Terakhir?

20 Aug

Perlukah Pekerja Baru Menyerahkan NPWP dan SPT Terakhir?

Karyawan termasuk wajib pajak dan selayaknya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi, tidak henya mereka yang berpenghasilan tahunan di atas penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi juga karyawan yang berpenghasilan Upah Minimum Regional (UMR).

Bagi penerima kerja baru wajib menyerahkan NPWP kepada pihak pemberi kerja bertujuan untuk melakukan pemotongan pph 21. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honoratium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri & pemberian fasilitas PTKP. Yang dimaksud dengan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak hanya berlaku kepada pekerja pria dimana potongan pajak dapat berbeda berdasarkan jumlah tanggungan.

Kewajiban pemegang NPWP adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan tentu saja menyetorkan pajaknya. Sekalipun penghasilan setahun dibawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemegang NPWP tetap wajib mengisi SPT sebagai bentuk kepatuhan terhadap pajak. Selain itu, kewajiban pemegang NPWP adalah melaporkan jika ada perubahan data wajib pajak pribadi (misal pindah rumah) ke kantor pajak setempat.

Bagi pekerja baru tidak perlu menyerahkan SPT terakhir kepada pemberi kerja, karena kebutuhan SPT hanya untuk wajib pajak saja. Walaupun tidak perlu tetapi ada beberapa organisasi meminta bukti SPT terakhir & pihak pemberi kerja hanya sekedar mengetahui bahwa penerima kerja tertib dalam perpajakan.

Yuli Purwati, 168Solution

  • 20 Aug, 2018
  • 168Solution Public Class

Share This Story